Para awak pengendara kendaraan bermotor dalam perusahaan pengiriman barang, wajib memiliki izin megemudi yang resmi dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian
Supir kendaraan wajib melengkapi dirinya dengan SIM ini sesuai dengan kapasitas kendaraan yang mereka bawa
Golongan SIM perseorangan
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
• SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
• SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
• SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
• SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
• SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Golongan SIM Umum
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
• SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
• SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
• SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Supir kendaraan wajib melengkapi dirinya dengan SIM ini sesuai dengan kapasitas kendaraan yang mereka bawa
Golongan SIM perseorangan
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
• SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
• SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
• SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
• SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
• SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Mobil Wing Box |
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
• SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
• SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
• SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.