KIR kendaraan perusahaan pengiriman barang jakarta

Kendaraan bermotor untuk (roda 4 dan seterusnya) yang digunakan untuk kepentingan niaga, biasanya setiap 6 bulan sekali harus melakukan serangkaian pengujian layak jalan yang di kenal dengan istilah KIR 

KIR berasal dari bahasa Belanda: KEUR, adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. 

Secara umum KIR/KEUR wajib pada kenderaan Plat Nomor Kuning seperti : 
Taksi, rentcar, mobil penumpang umum, bus, truk. 

Tetapi tidak selalu harus plat kuning, kendaraan yg dipakai untuk keperluan niaga, parawisata juga harus melakukan UJI KIR. 

Pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor di Unit PKB (Pemeriksaan Kenderaan Bermotor) di Kantor Samsat Daerah. Pemeriksaan dilakukan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Masa pengujian kendaraan bermotor dilakukan enam bulan sekali. Hasil dari KIR kendaraan bermotor dibuktikan dengan dikeluarkannya BUKU KIR dan Bukti KIR yaitu Segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor dan yang disebut dengan “peneng”. 




Pada pengujian, objek yang diperiksa adalah: 
1. Sistem pengereman dan daya pengereman 
2. Lampu-lampu dan daya pancar lampu utama 
3. Emisi gas buang 
4. Dimensi dan bobot kendaraan 
5. Sistem kemudi beserta kaki-kakinya 
6. Speedometer 


share