Re-packaging Barang Pengiriman Cargo di Jakarta

Untuk kondisi tertentu, barang kiriman cargo butuh re packing (bungkus ulang) sesuai kondisi dan keadaan barang kiriman tersebut.

Barang yang butuh di re-packaging ini biasanya bersifat FRAGILE - rentan rusak atau pecah, tidak boleh terkena benturan atau gesekan, kategori DANGEROUS GOOD, atau berbentuk curah atau cairan.


Untuk re-packaging ini biasanya perusahaan jasa pengiriman barang membebankan biaya sesuai dengan packing yang di buat kepada pengirim atau penerima barang kiriman tersebut. Besar nya biaya disesuaikan dengan harga yang disepakati antara kedua belah pihak





Hubungi Kami :



TPM Cargo & Logistik
Tel. : 0852-1919-9443 
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur






share

Surat Izin Mengemudi SIM bagi pengemudi jasa pengiriman barang jakarta

Para awak pengendara kendaraan bermotor dalam perusahaan pengiriman barang, wajib memiliki izin megemudi yang resmi dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian

Supir kendaraan wajib melengkapi dirinya dengan SIM ini sesuai dengan kapasitas kendaraan yang mereka bawa

Golongan SIM perseorangan 

Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 

• SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. 
• SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg 
• SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. 
• SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor. 
• SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. 

Mobil Wing Box
Golongan SIM Umum 

Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009: 
• SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. 



• SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. 
• SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. 



KIR kendaraan perusahaan pengiriman barang jakarta

Kendaraan bermotor untuk (roda 4 dan seterusnya) yang digunakan untuk kepentingan niaga, biasanya setiap 6 bulan sekali harus melakukan serangkaian pengujian layak jalan yang di kenal dengan istilah KIR 

KIR berasal dari bahasa Belanda: KEUR, adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. 

Secara umum KIR/KEUR wajib pada kenderaan Plat Nomor Kuning seperti : 
Taksi, rentcar, mobil penumpang umum, bus, truk. 

Tetapi tidak selalu harus plat kuning, kendaraan yg dipakai untuk keperluan niaga, parawisata juga harus melakukan UJI KIR. 

Pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor di Unit PKB (Pemeriksaan Kenderaan Bermotor) di Kantor Samsat Daerah. Pemeriksaan dilakukan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Masa pengujian kendaraan bermotor dilakukan enam bulan sekali. Hasil dari KIR kendaraan bermotor dibuktikan dengan dikeluarkannya BUKU KIR dan Bukti KIR yaitu Segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor dan yang disebut dengan “peneng”. 




Pada pengujian, objek yang diperiksa adalah: 
1. Sistem pengereman dan daya pengereman 
2. Lampu-lampu dan daya pancar lampu utama 
3. Emisi gas buang 
4. Dimensi dan bobot kendaraan 
5. Sistem kemudi beserta kaki-kakinya 
6. Speedometer 


share

Kepuasan Pelanggan dalam pengiriman barang cargo

Definisi umum kepuasan konsumen merupakan :

Suatu tanggapan perilaku konsumen berupa evaluasi purna beli terhadap suatu barang atau jasa yang dirasakannya (kinerja produk) dibandingkan dengan harapan konsumen. 

Kepuasan konsumen ini sangat tergantung pada persepsi-cara pandang dan harapan konsumen itu sendiri terhadap produk atau jasa yang mereka gunakan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi dan harapan konsumen ketika melakukan pembelian suatu barang atau jasa adalah :

Kebutuhan dan keinginan yang dirasakan oleh konsumen tersebut pada saat melakukan pembelian suatu barang atau jasa, pengalaman masa lalu ketika mengkonsumsi barang atau menggunakan jasa tersebut serta pengalaman teman-teman yang telah mengkonsumsi barang atau jasa tersebut dan periklanan yang gencar.

Didalam lingkungan yang kompetitif, indikator yang dapat menunjukkan kepuasan konsumen adalah apakah konsumen tersebut akan membeli kembali dan menggunakan produk tersebut diwaktu yang akan datang 
Hubungannya dengan perusahaan jasa pengiriman adalah, ketika perusahaan jasa pengiriman memberikan kinerja yang memenuhi harapan pengguna jasa mereka berupa services, perlakuan, harga dan tanggung jawab terhadap layanan mereka 

Hubungi Kami :

TPM Cargo & Logistik
Tel. : 0852-1919-9443 
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur





share