Forward Barang, Penerusan Barang

Istilah forward atau penerusan dalam pengiriman barang biasanya mengandung arti bahwa diperlukan suatu penerusan (forward) dari port, dari agent atau perwakilan ke alamat lokasi tujuan pengiriman barang.

Sebagai contoh, untuk melakukan pengantaran barang ke tingkat kabupaten/ kecamatan di daerah, pihak agent atau perwakilan perusahaan jasa pengiriman barang melakukan penerusan / forward keluar area pengantaran dalam kota wilayah mereka.

Hal ini biasa berlaku pada barang-barang retail, eceran, parsial ataupun dokumen


















Hubungi Kami untuk delivery, cargo, ekspedisi, kiriman paket anda :

TPM Cargo & Logistik
Tel. : 0852-1919-9443 
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur



share