Pengiriman Barang secara door to door (pintu ke pintu) dimaksudkan bahwa pihak Jasa Pengiriman Barang melayani PENGIRIMAN BARANG pengguna jasa mereka dengan cara mengambil, menjemput, pick up di lokasi penjemputan barang yang telah disepakati kedua belah pihak, kemudian mengantarkan nya sampai dengan alamat/ lokasi yang telah di tunjuk atau disepakati oleh pihak pengguna jasa pengiriman dengan Perusahaan pengiriman barang.
Dalam hal ini pihak pengirim tidak mengantarkan barang kirimannya ke tempat perusahaan pengiriman barang, dan pihak penerima tidak menjemput atau mengambil sendiri barang kiriman untuk mereka ke tempat perusahaan pengiriman barang