Tampilkan postingan dengan label agent. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agent. Tampilkan semua postingan

Cabang, agent, Perwakilan Jasa Pengiriman barang

Cabang, atau agent dan perwakilan kantor jasa pengiriman barang memiliki peran sebagai wakil kantor jasa pengiriman di daerah masing-masin tujuan.

Mereka bertugas menangani, dan memberikan layanan services pengantaran (door) di alamat tujuan daerah masing-masing dan tugas lainnya yang ada hubungannya dengan pelayanan pengiriman.

Jenis kemitraan atau hubungan antara perusahaan jasa pengiriman dengan cabang/ perwakilan mereka biasanya bersifat cabang sendiri, kemitraan bisnis, atau agency berdasarkan perjanjian kerja antara kedua belah pihak.

Perwakilan, agen atau cabang berhak mendapatkan fee/ pembayaran upah jasa kiriman mereka berupa biaya handling dan biaya door ke alamat tujuan barang.


















Hubungi Kami untuk kiriman barang anda :

TPM Cargo & Logistik
Tel. : 0852-1919-9443 
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur




share

Forward Barang, Penerusan Barang

Istilah forward atau penerusan dalam pengiriman barang biasanya mengandung arti bahwa diperlukan suatu penerusan (forward) dari port, dari agent atau perwakilan ke alamat lokasi tujuan pengiriman barang.

Sebagai contoh, untuk melakukan pengantaran barang ke tingkat kabupaten/ kecamatan di daerah, pihak agent atau perwakilan perusahaan jasa pengiriman barang melakukan penerusan / forward keluar area pengantaran dalam kota wilayah mereka.

Hal ini biasa berlaku pada barang-barang retail, eceran, parsial ataupun dokumen


















Hubungi Kami untuk delivery, cargo, ekspedisi, kiriman paket anda :

TPM Cargo & Logistik
Tel. : 0852-1919-9443 
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur



share