Definisi dan pengertian Freight Forwarding

Freight Forwarding adalah perusahaan yang memiliki usaha dalam bidang pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding juga dapat berfungsi sebagai EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), Pelayaran, Jasa kepabeanan, bahkan dapat juga berfungsi sebagai pengiriman door to door.


Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwading) merupakan kegiatan usaha yang ditujukan dalam kepengurusan semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi baik melalui jalur darat, laut atau maupun udara
(Sumber : maritimesworld.blogspot.com)

Pelayaran


Usaha Pelayaran dilihat dari muatannya adalah sebagai berikut : 
1. Angkutan Penumpang
2. Angkutan barang konvensional (genaral cargo)
3. Angkutan Full Container/Semi Container
4. Angkutan Bulk Cargo (liquid & dry cargo)
5. Angkutan ternak
6. Angkutan heavy  lift
7. Angkutan barang dingin
8. Angkutan mobil 

(Sumber : Kosasih & Hananto (2007:41) 


share

Asuransi Pengangkutan

Asuransi  Pengangkutan adalah asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan  atau hilangnya barang yang diangkut selama proses pengangkutan dari  tempat asal sampai tempat tujuan. Perpindahan ini bisa perpindahan dalam  kota yang sama, antar kota, antar pulau maupun antar negara. Pengiriman barang bisa dilakukan melalui laut (marine cargo), udara (air cargo) atau darat (land transit).




Jenis Jaminan

Pengangkutan Laut (Marine Cargo)
ICC “A”
ICC “B”
ICC “C”
Pengangkutan Udara (Air Cargo)
Air Cargo All Risk
Land and Air Cargo Cover “A”
Land and Air Cargo Cover “B”
Pengangkutan Darat (Land Transit)
Land Transit Cover “A”
Land Transit Cover “B”
Lingkup Jaminan
Pengangkutan Laut (Marine Cargo)

ICC “C” Jaminan yang diberikan adalah kerugian yang terjadi selama dalam perjalanan diakibatkan oleh:

  • Kebakaran atau peledakan,
  • Kapal kandas, tenggelam atau terbaliknya alat angkut,
  • Terbalik, tergelincir alat angkut darat
  • Bahaya-bahaya pembongkaran barang di suatu pelabuhan darurat,
  • Tabrakan antar alat angkut (kapal) dengan benda-benda selain air,
  • Tindakan penyelamatan umum (general average),
  • Pembuangan barang ke laut (jettison),

ICC “B” Jaminan yang diberikan adalah sama dengan ICC “C” ditambah akibat :

  • Gempa bumi letusan gunung api
  • Petir
  • Terlempar dari kapal (washing over board),
  • Kerusakan karena air atau masuknya air ke palka, peti kemas dan tempat penimbunan dikapal,
  • Bongkar muat barang.

ICC “A” Jaminan yang diberikan adalah lingkup yang terluas yaitu terhadap semua risiko pengangkutan kecuali yang dikecualikan seperti:

  • Kerusakan akibat perbuatan yang disengaja Tertanggung sendiri,
  • Kerusakan akibat sifat-sifat  alamiah barang itu sendiri,
  • Kerusakan akibat susut berat/isi dan keausan dari barang yang diasuransikan atau karena       kebocoran,
  • Kerusakan akibat pembungkus  atau packing yang kurang baik,
  • Kerusakan akibat tidak layaknya kapal pengangkut,
  • Kerusakan akibat tindakan teroris atau tindakan yang berlatar belakang politik.
  • Pengangkutan Darat (Marine Cargo)

Cover “A” Jaminan yang diberikan adalah

  •  Kebakaran
  • Banjir.
  • Terguling atau tergelincirnya  alat angkut.
  • Tabrakannya alat angkut atau  barang yang diangkut dengan benda lain.
  • Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyeberangan.
  • Cover “B” Jaminan yang diberikan adalah semua risiko selama pengangkutan darat  berlangsung.
(sumber : asuransiituindah.wordpress.com)


share

Aturan Ganjil-Genap Kendaraan Jadi Kendala Industri Logistik

Kebijakan pembatasan jam operasional ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol ibu kota dinilai menjadi kendala bagi kegiatan operasional jasa angkutan barang


Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Budi Paryanto mengatakan kebijakan ganjil-genap memang dapat menjadi solusi mengurangi kemacetan, Namun, berdampak negatif terhadap aktivitas pengiriman barang.

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan tiga kebijakan untuk menangani kemacetan di Jakarta, Bogor, depok, Tangerang dan Bekasi dengan menerapkan sistem ganjil-genap nomor kendaraan di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, pembatasan jam operasional angkutan barang, serta jalur khusus angkutan umum.

Setelah tiga pekan, Badan Pengelola Transportasi jabodetabek (BPTJ) mengumumkan VC Ratio yang dihasikan setelah penerapan kebijakan pada pekan ketiga yaitu 0,48 atau jauh turun dibandingkan dengan sebelum penerapan ganjil-genap yang mencapai 1,05. VC Ratio mencerminkan rata-rata kecepatan kendaraan. Semakin mendekati angka 1 maka menandakan kondisi di jalan tersebut padat dan tidak bergerak (cnnindonesia.com)


share