Asuransi Pengangkutan

Asuransi  Pengangkutan adalah asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan  atau hilangnya barang yang diangkut selama proses pengangkutan dari  tempat asal sampai tempat tujuan. Perpindahan ini bisa perpindahan dalam  kota yang sama, antar kota, antar pulau maupun antar negara. Pengiriman barang bisa dilakukan melalui laut (marine cargo), udara (air cargo) atau darat (land transit).




Jenis Jaminan

Pengangkutan Laut (Marine Cargo)
ICC “A”
ICC “B”
ICC “C”
Pengangkutan Udara (Air Cargo)
Air Cargo All Risk
Land and Air Cargo Cover “A”
Land and Air Cargo Cover “B”
Pengangkutan Darat (Land Transit)
Land Transit Cover “A”
Land Transit Cover “B”
Lingkup Jaminan
Pengangkutan Laut (Marine Cargo)

ICC “C” Jaminan yang diberikan adalah kerugian yang terjadi selama dalam perjalanan diakibatkan oleh:

  • Kebakaran atau peledakan,
  • Kapal kandas, tenggelam atau terbaliknya alat angkut,
  • Terbalik, tergelincir alat angkut darat
  • Bahaya-bahaya pembongkaran barang di suatu pelabuhan darurat,
  • Tabrakan antar alat angkut (kapal) dengan benda-benda selain air,
  • Tindakan penyelamatan umum (general average),
  • Pembuangan barang ke laut (jettison),

ICC “B” Jaminan yang diberikan adalah sama dengan ICC “C” ditambah akibat :

  • Gempa bumi letusan gunung api
  • Petir
  • Terlempar dari kapal (washing over board),
  • Kerusakan karena air atau masuknya air ke palka, peti kemas dan tempat penimbunan dikapal,
  • Bongkar muat barang.

ICC “A” Jaminan yang diberikan adalah lingkup yang terluas yaitu terhadap semua risiko pengangkutan kecuali yang dikecualikan seperti:

  • Kerusakan akibat perbuatan yang disengaja Tertanggung sendiri,
  • Kerusakan akibat sifat-sifat  alamiah barang itu sendiri,
  • Kerusakan akibat susut berat/isi dan keausan dari barang yang diasuransikan atau karena       kebocoran,
  • Kerusakan akibat pembungkus  atau packing yang kurang baik,
  • Kerusakan akibat tidak layaknya kapal pengangkut,
  • Kerusakan akibat tindakan teroris atau tindakan yang berlatar belakang politik.
  • Pengangkutan Darat (Marine Cargo)

Cover “A” Jaminan yang diberikan adalah

  •  Kebakaran
  • Banjir.
  • Terguling atau tergelincirnya  alat angkut.
  • Tabrakannya alat angkut atau  barang yang diangkut dengan benda lain.
  • Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyeberangan.
  • Cover “B” Jaminan yang diberikan adalah semua risiko selama pengangkutan darat  berlangsung.
(sumber : asuransiituindah.wordpress.com)


share