Istilah keterlambatan kapal atau Deviation Clause adalah :
Keterlambatan kapal yang disebabkan oleh perubahan track atau haluan kapal untuk menghindari bahaya navigasi yang mengancam keselamatan pelayaran dan adanya bahaya yang terdeteksi.
Keterlambatan kapal yang disebabkan oleh perubahan track atau haluan kapal untuk menghindari bahaya navigasi yang mengancam keselamatan pelayaran dan adanya bahaya yang terdeteksi.
Keterlambatan karena perubahan haluan kapal tersebut ditanggung oleh kedua belah pihak (shipper dan carrier)
Hubungi Kami :
TPM Cargo Logistik
Tel. : 0852-1919-9443
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur