Charter

Adakalanya dalam pengiriman barang dibutuhkan suatu bentuk layanan khusus dalam suatu kondisi tertentu sehingga di gunakan layanan charter kendaraan untuk pengiriman barang tersebut.

Kondisi tersebut antara lain :
1. Barang/ unit tersebut tidak dapat di gabung atau di campur dengan barang lain
2. Perlakuan khusus diperlukan karena jenis barang tidak dapat transit, turun naik barang di perwakilan
3. Di butuhkan kecepatan waktu pengiriman (urgent) untuk pemakaian barang tersebut

Kelebihan dari charter ini adalah :
1. Waktu kirim yang lebih cepat
2. Barang relatif lebih safety, karena tidak tercampur/ digabung dengan barang lain
3. Kontrol barang lebih terjaga karena fasilitas charter/ rental di tangani langsung ke alamat tujuan

Selain di atas, di karenakan charter merupakan suatu perlakuan khusus, maka biaya pengiriman yang di keluarkan pun relatif lebih mahal dari biaya pengiriman reguler atau biasa


















Hubungi Kami untuk pengiriman barang, charter dan regular :

TPM Cargo & Logistik
Tel. : 0852-1919-9443 
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur



share

Tracking Info

Tracking Info berguna dalam pengecekan status barang pengiriman. Fasilitas Tracking info ini disediakan oleh Perusahaan Jasa Pengiriman Barang dalam berbagai cara.

Beberapa perusahaan menyediakan fasilitas ini dalam situs resmi mereka, beberapa perusahaan melayani tracking info status barang kiriman dalam bentuk pelayanan via customer services mereka.


















Pelayanan tracking info merupakan bagian dari services yang diberikan jasa pengiriman barang kepada pengguna jasa kiriman mereka yang dapat memberikan kepercayaan, kenyamanan dan kepastian barang kiriman mereka

Untuk info pengiriman dan pelayanan kiriman barang anda, Hubungi Kami :

TPM Cargo & Logistik

Tel. : 0852-1919-9443 
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur



share

Tata Syarat Pengiriman Barang - Terms of Shipping & Returns


PENGANGKUT tunduk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 tahun 1995 yang mengatur dan membatasi tanggungjawab PENGANGKUT atas ganti rugi karena kehilangan, kerusakan dan keterlambatan yang disebabkan kesalahan PENGANGKUT. 

1. TITIPAN akan menjadi tanggungjawab PENGANGKUT, bilamana PENGIRIM telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan memiliki BUKTI TANDA TERIMA ASLI dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang dikirimnya. 

2. Dilarang memasukkan kedalam TITIPAN barang-barang sebagai berikut : 

a. Uang tunai, Rupiah ataupun mata uang asing lainnya, surat-surat berharga (Cek, Bilyet Giro, Saham, dsb), arloji, perhiasan dan lain-lain yang sejenis. 

b. Surat, warkatpos, kartupos. 
c. Barang-barang yang mudah meledak, beracun atau yang dapat merusak barang lainnya. 
d. Narkotika, ganja, morphin , zat psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya. 
e. Barang cetakan, rekaman dan lainnya yang isinya melanggar norma kesusilaan serta mengganggu ketertiban dan keamanan. 

3. PENGIRIM wajib memberitahu isi TITIPAN sesuai dengan keterangan yang sebenarnya. Pernyataan yang tidak sesuai dengan isi TITIPAN merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut melalui jalur hukum yang berlaku. Terhadap TITIPAN yang dicurigai PENGANGKUT berhak mengadakan pemeriksaan (uji petik) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

4. PENGANGKUT tidak bertanggungjawab atas hal-hal : 

a. Semua risiko teknik yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang menyebabkan TITIPAN yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti halnya : TV, Komputer, Disket, Compact Disc, A/C, Kulkas, Video, Mesin Cuci dan lain-lain yang sejenis. 

b. Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penyerahan TITIPAN. 

c. Bila terjadi kesalahan teknis yang mengakibatkan kerugian immaterial. 

d. Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure) yang termasuk namun tidak terbatas pada huru-hara, bencana alam, perang dan pembajakan. 

e. Kebocoran, kerusakan dan matinya jenis TITIPAN, seperti : barang cair, barang pecah belah, cetakan, makanan, buah-buahan, binatang hidup, tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain, 

f. Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap satu jenis TITIPAN oleh instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain sebagainya) sebagai akibat hukum dari keberadaan jenis TITIPAN yang bersangkutan. 

5. PENGANGKUT tanpa pemberitahuan terlebih dahulu mempunyai hak untuk menggunakan sarana transportasi laut, sungai dan darat untuk melaksanakan pengiriman semua TITIPAN ke tujuan masing-masing. 

6. Bilamana tidak ada keluhan / tuntutan dari Penerima pada saat TITIPAN diserahkan, maka TITIPAN dianggap telah diterima dengan baik dan benar. 

7. PENGANGKUT tidak melayani dan tidak bertanggungjawab atas tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu TITIPAN setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman. 

8. a. Bilamana terjadi kehilangan dan kekurangan atas TITIPAN yang tidak diasuransikan, penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk TITIPAN yang hilang dan kurang saja. 
b. Untuk TITIPAN yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman wajib diasuransikan. Penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan Polis Kontrak Asuransi Jasa TITIPAN. Premi asuransi dibayar oleh PENGIRIM. 

9. a. PENGANGKUT tidak melayani permintaan lembaran POD (Proof of Delivery) setelah 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pengiriman. 
b. PENGANGKUT akan memberikan lembaran POD (Proof of Delivery) paling lambat 30 (tiga puluh) hari dari tanggal permintaan. 

10. Apabila terjadi kegagalan pengiriman yang disebabkan karena pelanggaran butir 2 dan 3 diatas oleh PENGIRIM, maka biaya pengiriman tidak dapat dikembalikan dan biaya retur serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan kegagalan pengiriman ini menjadi tanggungan PENGIRIM. 

11. PENGIRIM dengan ini berjanji dan menyatakan membebaskan PENGANGKUT dari segala tuntutan hukum, termasuk dari tuntutan pihak ketiga serta ganti rugi apapun dan dari manapun yang diakibatkan dari pengiriman ini 

12. Semua klaim hanya dapat diselesaikan di kantor kirim PENGANGKUT dan pengajuan klaim harus melampirkan : 
a. Berita acara yang ditandatangani penerima dan PENGANGKUT di tujuan. 
b. Dokumen-dokumen pendukung, antara lain : faktur/kwitansi TITIPAN yang bersangkutan, bukti tanda terima asli dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang bersangkutan dan surat penutupan asuransi (bila diasuransikan). 
(Sumber : wikipedia)

Jasa Pengiriman Barang, cargo, ekspedisi, Hubungi Kami :

TPM Cargo & Logistik

Tel. : 0852-1919-9443 
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur




share

Kode Tujuan Domestik Indonesia


Kode tujuan domestik ini berguna untuk memudahkan dalam proses sortir barang kiriman, selain kode pos (angka) . Acuan penggunan huruf sebagai kode domestik ini sesuai dengan aturan penerbangan di Indonesia

  1. Kota Alor Island, Nama Bandara Alor Island Airport singkatan, (ARD)
  2. Kota Amahai,, Nama Bandara Amahai Airport singkatan, (AHI)
  3. Kota Ambon, Nama Bandara Pattimura Airport singkatan, (AMQ)
  4. Kota Anambas Islands,, Nama Bandara Matak Airport singkatan, (MWK)
  5. Kota Anggi, Nama Bandara Anggi Airport singkatan, (AGD)
  6. Kota Apalapsili, Nama Bandara Apalapsili Airport singkatan, (AAS)
  7. Kota Arso, Nama Bandara Arso Airportsingkatan, (ARJ)
  8. Kota Astraksetra, Nama Bandara Gunung Batin Airport singkatan, (AKQ)
  9. Kota Atambua, Nama Bandara Haliwen Airport singkatan, (ABU)
  10. Kota Ayawasi, Nama Bandara Ayawasi Airport singkatan, (AYW)
  11. Kota Babo, Nama Bandara Babo Airportsingkatan, (BXB)
  12. Kota Bade, Nama Bandara Bade Airport singkatan, (BXD)
  13. Kota Bajawa, Nama Bandara Bajawa Airport singkatan, (BJW)
  14. Kota Bakalalan, Nama Bandara Bakalalan Airportsingkatan, (BKM)
  15. Kota Balikpapan, Nama Bandara Sepinggan International Airport singkatan, (BPN)
  16. Kota Banda Aceh, Nama Bandara Sultan Iskandarmuda Airportsingkatan, (BTJ)
  17. Kota Bandar Lampung, Nama Bandara Branti Airport singkatan, (TKG)
  18. Kota Bandung, Nama Bandara Hussein Sastranegara Airportsingkatan, (BDO)
  19. Kota Banjarmasin, Nama Bandara Syamsudin Noor Airportsingkatan, (BDJ)
  20. Kota Batam, Nama Bandara Hang Nadim Airport singkatan, (BTH)
  21. Kota Batom, Nama Bandara Batom Airport singkatan, (BXM)
  22. Kota Batu Licin, Nama Bandara Batu Licin Airport singkatan, (BTW)
  23. Kota Bau-Bau, Nama Bandara Baubau Airport (Betoambari Airport)singkatan, (BUW)
  24. Kota Bengkulu, Nama Bandara Padang Kemiling Airport (Fatmawati Soekarno Airport)singkatan, (BKS)
  25. Kota Benjina, Nama Bandara Nangasuri Airportsingkatan, (BJK)
  26. Kota Biak, Nama Bandara Frans Kaisiepo Airportsingkatan, (BIK)
  27. Kota Bima, Nama Bandara Bima Airport singkatan, (BMU)
  28. Kota Bokondini, Nama Bandara Bokondini Airportsingkatan, (BUI)
  29. Kota Bolaang, Nama Bandara Bolaang Airportsingkatan, (BJG)
  30. Kota Bontang,, Nama Bandara Bontang Airportsingkatan, (BXT)
  31. Kota Bunyu, Nama Bandara Bunyu Airport singkatan, (BYQ)
  32. Kota Cepu, Nama Bandara Cepu Airport singkatan, (CPF)
  33. Kota Cilacap, Nama Bandara Tunggul Wulung Airportsingkatan, (CXP)
  34. Kota Cirebon, Nama Bandara Penggung Airport singkatan, (CBN)
  35. Kota Dabra, Nama Bandara Dabra Airport singkatan, (DRH)
  36. Kota Denpasar (Bali), Nama Bandara Ngurah Rai International Airport singkatan, (DPS)
  37. Kota Dobo, Nama Bandara Dobo Airportsingkatan, (DOB)
  38. Kota Dumai, Nama Bandara Pinang Kampai Airport singkatan, (DUM)
  39. Kota Gorontalo, Nama Bandara Jalaluddin Airport singkatan, (GTO)
  40. Kota Jakarta (Kemayoran), Nama Bandara Halim Perdanakusuma International Airport singkatan, (HLP)
  41. Kota Jambi, Nama Bandara Sultan Thaha Airport (Sultan Taha Syarifudn Airport) singkatan, (DJB)
  42. Kota Jayapura, Nama Bandara Sentani Airportsingkatan, (DJJ)
  43. Kota Kendari, Nama Bandara Haluoleo Airport singkatan, (KDI)
  44. Kota Kupang, Nama Bandara Eltarisingkatan, (KOE)
  45. Kota Labuan Bajo, Nama Bandara Komodo Airportsingkatan, (LBJ)
  46. Kota Langgur, Nama Bandara Dumatubin Airportsingkatan, (LUV)
  47. Kota Long Pahangai, Nama Bandara Datadawai Airport singkatan, (DTD)
  48. Kota Luwuk, Nama Bandara Bubung Airportsingkatan, (LUW)
  49. Kota Makassar, Nama Bandara Sultan Hasanuddin International Airportsingkatan, (UPG)
  50. Kota Malang, Nama Bandara Abdul Rachman Saleh Airportsingkatan, (MLG)
  51. Kota Manado, Nama Bandara Sam Ratulangi International Airportsingkatan, (MDC)
  52. Kota Manokwari, Nama Bandara Rendani Airport singkatan, (MKW)
  53. Kota Mataram, Nama Bandara Selaparang Airport singkatan, (AMI)
  54. Kota Medan, Nama Bandara Polonia International Airport singkatan, (MES)
  55. Kota Merauke, Nama Bandara Mopah Airport singkatan, (MKQ)
  56. Kota Natuna, Nama Bandara Ranai Airportsingkatan, (NTX)
  57. Kota Padang, Nama Bandara Minangkabau International Airport singkatan, (PDG)
  58. Kota Padang Sidempuan, Nama Bandara Aek Godang Airport singkatan, (AEG)
  59. Kota Palangkaraya, Nama Bandara Palangkaraya Airport singkatan, (PKY)
  60. Kota Palembang, Nama Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Airport singkatan, (PLM)
  61. Kota Palu, Nama Bandara Bandara Udara Mutiara singkatan, (PLW)
  62. Kota Pangkal Pinang, Nama Bandara Depati Amir Airport singkatan, (PGK)
  63. Kota Pekanbaru, Nama Bandara Sultan Syarif Kasim II Airportsingkatan, (PKU)
  64. Kota Pontianak, Nama Bandara Supadio Airportsingkatan, (PNK)
  65. Kota Samarinda, Nama Bandara Samarinda Airportsingkatan, (SRI)
  66. Kota Sampit, Nama Bandara Sampit Airport singkatan, (SMQ)
  67. Kota Sangir, Nama Bandara Sangir Airportsingkatan, (SAE)
  68. Kota Semarang, Nama Bandara Achmad Yani International Airport singkatan, (SRG)
  69. Kota Senggeh, Nama Bandara Senggeh Airport singkatan, (SEH)
  70. Kota Senggo, Nama Bandara Senggo Airport singkatan, (ZEG)
  71. Kota Solo City, Nama Bandara Adi Soemarmo International Airportsingkatan, (SOC)
  72. Kota Sorong, Nama Bandara Domine Eduard Osok Airport singkatan, (SOQ)
  73. Kota Surabaya, Nama Bandara Juanda International Airport singkatan, (SUB)
  74. Kota Tanjung Pandan, Nama Bandara Buluh Tumbang Airport singkatan, (TJQ)
  75. Kota Tanjung Pinang, Nama Bandara Raja Haji Fisabilillah International Airportsingkatan, (TNJ)
  76. Kota Tanjung Redeb, Nama Bandara Berau Airport (Kalimaru Airport)singkatan, (BEJ)
  77. Kota Tarakan, Nama Bandara Juwata International Airport singkatan, (TRK)
  78. Kota Tasikmalaya, Nama Bandara Tasikmalaya Airportsingkatan, (TSY)
  79. Kota Ternate, Nama Bandara Sultan Babullah Airport singkatan, (TTE)
  80. Kota Timika, Nama Bandara Mozes Kilangin Airportsingkatan, (TIM)
  81. Kota Waingapu, Nama Bandara Waingapu Airportsingkatan, (WGP)
  82. Kota Yogyakarta, Nama Bandara Adisucipto International Airport singkatan, (JOG)

Jasa pengiriman, Ekspedisi domestik, Cargo paket barang, Hubungi Kami :

TPM Cargo & Logistik

Tel. : 0852-1919-9443 
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur




share

Packing Barang Kiriman

Packing atau pembungkusan dalam PENGIRIMAN BARANG, dimaksudkan untuk menjaga kondisi barang yang dikirim agar tetap aman, utuh, dan tetap dalam kondisi yang baik dan tetap terjaga dari kemungkinan yang terjadi dapat merusak barang selama proses pengiriman barang terutama di perjalanannya.

Untuk packing ini, kebutuhannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing barang yang dikirim.

Dapat berupa kardus/dus atau kertas, plastik, wrapping, atau kalau memang di perlukan menggukan kayu sebagai pelindung barang.























Hubungi Kami untuk kiriman barang, ekspedisi, cargo paket anda :

TPM Cargo & Logistik
Tel. : 0852-1919-9443 
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur



share