Tampilkan postingan dengan label CARGO TRACKING CARGO MURAH DAN CEPAT CARGO MURAH YOGYAKARTA CARGO MURAH INTERNASIONAL CARGO INDONESIA CARGO LAUT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CARGO TRACKING CARGO MURAH DAN CEPAT CARGO MURAH YOGYAKARTA CARGO MURAH INTERNASIONAL CARGO INDONESIA CARGO LAUT. Tampilkan semua postingan

Aturan Ganjil-Genap Kendaraan Jadi Kendala Industri Logistik

Kebijakan pembatasan jam operasional ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol ibu kota dinilai menjadi kendala bagi kegiatan operasional jasa angkutan barang


Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Budi Paryanto mengatakan kebijakan ganjil-genap memang dapat menjadi solusi mengurangi kemacetan, Namun, berdampak negatif terhadap aktivitas pengiriman barang.

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan tiga kebijakan untuk menangani kemacetan di Jakarta, Bogor, depok, Tangerang dan Bekasi dengan menerapkan sistem ganjil-genap nomor kendaraan di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, pembatasan jam operasional angkutan barang, serta jalur khusus angkutan umum.

Setelah tiga pekan, Badan Pengelola Transportasi jabodetabek (BPTJ) mengumumkan VC Ratio yang dihasikan setelah penerapan kebijakan pada pekan ketiga yaitu 0,48 atau jauh turun dibandingkan dengan sebelum penerapan ganjil-genap yang mencapai 1,05. VC Ratio mencerminkan rata-rata kecepatan kendaraan. Semakin mendekati angka 1 maka menandakan kondisi di jalan tersebut padat dan tidak bergerak (cnnindonesia.com)


share

Tata Syarat Pengiriman Barang - Terms of Shipping & Returns


PENGANGKUT tunduk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 tahun 1995 yang mengatur dan membatasi tanggungjawab PENGANGKUT atas ganti rugi karena kehilangan, kerusakan dan keterlambatan yang disebabkan kesalahan PENGANGKUT. 

1. TITIPAN akan menjadi tanggungjawab PENGANGKUT, bilamana PENGIRIM telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan memiliki BUKTI TANDA TERIMA ASLI dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang dikirimnya. 

2. Dilarang memasukkan kedalam TITIPAN barang-barang sebagai berikut : 

a. Uang tunai, Rupiah ataupun mata uang asing lainnya, surat-surat berharga (Cek, Bilyet Giro, Saham, dsb), arloji, perhiasan dan lain-lain yang sejenis. 

b. Surat, warkatpos, kartupos. 
c. Barang-barang yang mudah meledak, beracun atau yang dapat merusak barang lainnya. 
d. Narkotika, ganja, morphin , zat psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya. 
e. Barang cetakan, rekaman dan lainnya yang isinya melanggar norma kesusilaan serta mengganggu ketertiban dan keamanan. 

3. PENGIRIM wajib memberitahu isi TITIPAN sesuai dengan keterangan yang sebenarnya. Pernyataan yang tidak sesuai dengan isi TITIPAN merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut melalui jalur hukum yang berlaku. Terhadap TITIPAN yang dicurigai PENGANGKUT berhak mengadakan pemeriksaan (uji petik) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

4. PENGANGKUT tidak bertanggungjawab atas hal-hal : 

a. Semua risiko teknik yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang menyebabkan TITIPAN yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti halnya : TV, Komputer, Disket, Compact Disc, A/C, Kulkas, Video, Mesin Cuci dan lain-lain yang sejenis. 

b. Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penyerahan TITIPAN. 

c. Bila terjadi kesalahan teknis yang mengakibatkan kerugian immaterial. 

d. Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure) yang termasuk namun tidak terbatas pada huru-hara, bencana alam, perang dan pembajakan. 

e. Kebocoran, kerusakan dan matinya jenis TITIPAN, seperti : barang cair, barang pecah belah, cetakan, makanan, buah-buahan, binatang hidup, tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain, 

f. Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap satu jenis TITIPAN oleh instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain sebagainya) sebagai akibat hukum dari keberadaan jenis TITIPAN yang bersangkutan. 

5. PENGANGKUT tanpa pemberitahuan terlebih dahulu mempunyai hak untuk menggunakan sarana transportasi laut, sungai dan darat untuk melaksanakan pengiriman semua TITIPAN ke tujuan masing-masing. 

6. Bilamana tidak ada keluhan / tuntutan dari Penerima pada saat TITIPAN diserahkan, maka TITIPAN dianggap telah diterima dengan baik dan benar. 

7. PENGANGKUT tidak melayani dan tidak bertanggungjawab atas tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu TITIPAN setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman. 

8. a. Bilamana terjadi kehilangan dan kekurangan atas TITIPAN yang tidak diasuransikan, penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk TITIPAN yang hilang dan kurang saja. 
b. Untuk TITIPAN yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman wajib diasuransikan. Penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan Polis Kontrak Asuransi Jasa TITIPAN. Premi asuransi dibayar oleh PENGIRIM. 

9. a. PENGANGKUT tidak melayani permintaan lembaran POD (Proof of Delivery) setelah 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pengiriman. 
b. PENGANGKUT akan memberikan lembaran POD (Proof of Delivery) paling lambat 30 (tiga puluh) hari dari tanggal permintaan. 

10. Apabila terjadi kegagalan pengiriman yang disebabkan karena pelanggaran butir 2 dan 3 diatas oleh PENGIRIM, maka biaya pengiriman tidak dapat dikembalikan dan biaya retur serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan kegagalan pengiriman ini menjadi tanggungan PENGIRIM. 

11. PENGIRIM dengan ini berjanji dan menyatakan membebaskan PENGANGKUT dari segala tuntutan hukum, termasuk dari tuntutan pihak ketiga serta ganti rugi apapun dan dari manapun yang diakibatkan dari pengiriman ini 

12. Semua klaim hanya dapat diselesaikan di kantor kirim PENGANGKUT dan pengajuan klaim harus melampirkan : 
a. Berita acara yang ditandatangani penerima dan PENGANGKUT di tujuan. 
b. Dokumen-dokumen pendukung, antara lain : faktur/kwitansi TITIPAN yang bersangkutan, bukti tanda terima asli dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang bersangkutan dan surat penutupan asuransi (bila diasuransikan). 
(Sumber : wikipedia)

Jasa Pengiriman Barang, cargo, ekspedisi, Hubungi Kami :

TPM Cargo & Logistik

Tel. : 0852-1919-9443 
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur




share

Pelabuhan Merak- port Merak


Merak adalah sebuah pelabuhan penyeberangan di Kota Cilegon, Banten yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera yang dipisahkan oleh (Selat Sunda).

Setiap harinya, ratusan perjalanan feri melayani arus penumpang dan kendaraan dari dan ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni di Lampung. Rata-rata durasi perjalanan yang diperlukan antara Merak - Bakauheni atau sebaliknya dengan feri ini adalah sekitar 2 jam.

Jalur pengiriman via darat dari Jakarta ke Pulau sumatera menggunakan fasilitas PELABUHAN MERAK sebagai tempat untuk menyeberang ke PULAU SUMATERA, baik itu menggunakan mobil kecil, COLT DIESEL, FUSO, Sampai dengan Mobil yang berukuran besar

Untuk kebutuhan anda akan :


Hubungi Kami :

TPM Cargo & Logistik
Tel. : 0852-1919-9443 
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur



share

PENGIRIMAN BARANG DOMESTIK DAN INTERNATIONAL INDONESIA domestic and international freight Indonesia


Di era PASAR GLOBAL DUNIA saat ini, INDONESIA sebagai salah satu NEGARA yang terlibat dalam EKSPOR IMPOR, memiliki kebutuhan DOMESTIK untuk PENGIRIMAN BARANG KE LUAR NEGERI sebagai pendukung EXPORT IMPORT INDONESIA


Sementara untuk LOKAL dengan KEBUTUHAN DISTRIBUSI nya, memerlukan JASA PENGIRIMAN BARANG dan JASA EKSPEDISI MURAH dengan CARGO TRACKING, CARGO MURAH DAN CEPAT baik berupa CARGO LAUT, DARAT DAN UDARA


TPM CARGO LOGISTICS
Tel. : 0852-1919-9443 
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur



Kami memberikan solusi PENGIRIMAN BARANG ANDA !

share